Magelang – KabarKalteng.com, Sebanyak 12 remaja, terdiri dari siswa dan alumni SMK, diamankan polisi di Magelang, Jawa Tengah. Mereka diciduk usai menggelar buka bersama (bukber) yang dilanjutkan dengan pesta minuman keras (miras) pada Selasa (17/3/2026) malam di sebuah restoran di Mungkid. Polisi juga menemukan kembang api yang diduga akan digunakan untuk konvoi.
Polisi mengamankan 12 remaja sekitar pukul 19.30 WIB setelah menerima laporan masyarakat. Mereka diduga menggelar bukber yang diwarnai pesta miras dan live musik.
"Yang melaksanakan kegiatan kegiatan buka bersama, namun di tengah buka bersama itu disertai kegiatan selain live musik, juga semacam ada pesta miras," jelas Plt Wakapolresta Magelang Kompol Eko Mardiyanto, Rabu (18/3/2026).
Penggerebekan dilakukan di salah satu restoran di kawasan Mungkid, Kabupaten Magelang. Petugas menemukan beberapa botol miras, baik tanpa label maupun dari pabrikan.
Selain miras, remaja juga membawa kembang api. Menurut polisi, kembang api ini rencananya akan dipakai untuk konvoi di wilayah Kecamatan Mungkid-Muntilan usai acara.
Saat penggerebekan, sebagian remaja terlihat sudah mabuk. Polisi kemudian membubarkan kegiatan live musik dan pesta miras tersebut.
"Kami kemarin melaksanakan kegiatan pengecekan dan sekaligus, mohon maaf, kita bubarkan kegiatannya. Karena mereka para peserta sebagian sudah terpengaruh minuman alkohol, minuman keras," beber Eko.
Eko menegaskan bahwa kegiatan bukber tidak dilarang. Namun, para remaja ini ditindak karena mengonsumsi minuman keras setelah bukber.
Sebanyak 200 lebih orang sebenarnya ikut bukber, namun hanya 12 yang terbukti mengonsumsi miras. Ke-12 remaja tersebut langsung diamankan.
Polisi memanggil orang tua para pelaku dan memberikan pembinaan. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
"Kita laksanakan pembinaan dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan itu diketahui orang tua. Tentunya, kita berikan masukan kepada sekolah juga," terang Eko.
Adapun ke-12 orang yang diamankan yakni MH (21) warga Srumbung, MY (16) warga Srumbung, YDI (19) warga Ngluwar, MN (18) warga Srumbung, NS (17) warga Mungkid dan AS (19) warga Muntilan. Kemudian DAP (18) warga Dukun, RRS (17) warga Salam, FAH (17) warga Mungkid, ZNF (19) warga Muntilan, DES (18) warga Salam dan MAA (20) warga Srumbung.