KabarKalteng.com, KPK mendalami dugaan intervensi terhadap keluarga tersangka dan saksi dalam kasus pemerasan jabatan calon perangkat desa yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo. Pendalaman ini dilakukan pada Kamis (12/2/2026) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, dengan memeriksa dua saksi.
Pemeriksaan saksi dilakukan terhadap satu pihak swasta inisial Niko Prima Setiawan dan satu karyawan swasta inisial Indah Sari. Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pendalaman ini terkait adanya dugaan intervensi.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan juga kepada saksi didalami berkaitan dengan adanya dugaan intervensi kepada pihak-pihak tersangka ataupun keluarganya dan juga saksi-saksi lainnya," ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).
Budi Prasetyo menambahkan, KPK masih akan terus mendalami motif dan kaitan dugaan intervensi tersebut. "Ini masih akan terus kita dalami terkait dengan motif-motif dugaan intervensi tersebut, kaitannya seperti apa," lanjutnya.
KPK mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan suap atau intervensi untuk segera melapor. Pelaporan dapat disampaikan melalui kontak center 198 atau pengaduan@kpk.go.id.
Menurut Budi, informasi dari masyarakat sangat penting untuk mengungkap peran pihak lain dalam kasus pemerasan jabatan di Pati. "Karena informasi dari masyarakat sangat penting, sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk kemudian bisa mengungkap peran dari pihak-pihak lainnya dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Pati," tegasnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Pati nonaktif Sudewo sebagai tersangka pada 20 Januari 2026. Sudewo langsung ditahan bersama tiga tersangka lainnya.
Mereka adalah Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Dalam kasus ini, Sudewo diduga memasang tarif Rp 125-150 juta kepada calon perangkat desa. Namun, tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta per calon.
KPK telah menyita total Rp 2,6 miliar terkait kasus ini. Pendalaman terus dilakukan melalui pemanggilan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.