KabarKalteng.com, Kepala Pengamanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang, Barito Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) diduga melecehkan seorang narapidana perempuan pada tahun 2025. Pelaku kini dikenakan hukuman disiplin berat setelah hasil pemeriksaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalteng mengkonfirmasi pelanggaran kode etik.
Kasus ini bermula dari adanya laporan oknum pegawai Rutan Kelas IIB yang melakukan kekerasan seksual kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan. Pihak Kanwil Ditjenpas Kalteng segera memeriksa pelaku pada Selasa (20/01).
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan pelanggaran kode etik. Pelanggaran itu berupa penyalahgunaan wewenang sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai tersebut dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) dan hal ini menjadi perhatian serius pimpinan wilayah," ujar Murdiana kepada detikKalimantan, Kamis (22/01/2026).
Murdiana menjelaskan, hukuman disiplin yang akan dikenakan kepada pelaku berpotensi berada pada kategori tingkat berat. "Untuk hukuman disiplin, yang bersangkutan berpotensi dikenakan hukuman disiplin berat," terangnya.
Pihaknya menegaskan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan wewenang tidak akan ditoleransi. Kanwil Ditjenpas Kalteng akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran pemasyarakatan.
Ia juga menyampaikan bahwa pemeriksaan telah dilakukan secara menyeluruh dan profesional. Langkah ini guna memastikan fakta serta menjaga objektivitas proses penegakan disiplin dan marwah institusi.
"Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan profesional oleh tim pemeriksa, guna memastikan fakta serta menjaga objektivitas proses penegakan disiplin. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Ditjenpas Kalteng dalam menjaga integritas dan marwah institusi pemasyarakatan," jelasnya.
Sementara itu, terkait kemungkinan adanya proses pidana, Murdiana menegaskan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada korban. Proses pidana berada di luar kewenangan administrasi internal. "Terkait proses pidana, kami serahkan sepenuhnya kepada korban, karena itu merupakan hak pribadi yang bersangkutan sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Korban saat ini masih menyerahkan prosesnya kepada pihak internal dan telah dipindahkan ke tempat yang lebih aman. Pemindahan ini dilakukan guna pendampingan kepada korban baik secara psikis maupun fisik.
Terkait hasil pemeriksaan lebih lanjut, akan disampaikan secara resmi dan menunggu keputusan Inspektorat Jenderal. Keputusan Inspektorat Jenderal akan menentukan jenis hukuman disiplin yang akan dijatuhkan.
"Hasil pemeriksaan akan segera kami kirimkan dan nantinya menunggu keputusan dari Inspektorat Jenderal mengenai jenis hukuman disiplin yang akan dijatuhkan," pungkas Murdiana.
Kanwil Ditjenpas Kalteng berharap penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera. Selain itu, menjadi pengingat bagi seluruh jajaran pemasyarakatan agar senantiasa menjaga etika, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.