Gugatan Pembatasan Amn...

Gugatan Pembatasan Amnesti-Abolisi Presiden Kandas di MK, Dalil Tak Jelas

Ukuran Teks:

KabarKalteng.com, Jakarta – Gugatan uji materiil yang bertujuan membatasi hak Presiden dalam pemberian grasi, rehabilitasi, abolisi, dan amnesti, kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). MK memutuskan tidak menerima permohonan yang diajukan empat mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bima tersebut karena dalilnya dinilai tak jelas atau kabur. Putusan dibacakan pada Jumat (30/1) di Jakarta.

Gugatan itu diajukan oleh empat mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Berdasarkan rangkuman, gugatan bernomor perkara 262/PUU-XXIII/2025 tersebut diketahui publik pada Sabtu (31/1/2026).

Dalam permohonannya, para mahasiswa mempersoalkan pemberian abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Mereka juga mempermasalahkan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang keduanya diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Keempat penggugat adalah Sahdan, Abdul Majid, Moh Abied, dan Rizcy Pratama. Mereka mengajukan uji materiil Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. UU ini diuji terhadap Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat 1, dan Pasal 27 ayat 1 UUD RI Tahun 1945.

Salah satu pemohon, Sahdan, sebelumnya menyatakan bahwa pemberian abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto dianggap sebagai kekuasaan Presiden yang tidak memiliki batasan hukum. "Padahal, kita ini negara hukum yang dibatasi oleh hukum dan konstitusi," ujar Sahdan, seperti dilansir detikBali pada Jumat (19/12).

Setelah melalui serangkaian sidang, MK memutuskan untuk tidak menerima gugatan tersebut. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan itu dalam sidang di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, pada Jumat (30/1). "Tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, dalam pertimbangannya, MK menyebut petitum yang diajukan pemohon disusun tanpa menyebutkan ayat, pasal, dan undang-undang yang dimohonkan. Hal ini menyebabkan permohonan menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur).

"Tidak dapat keraguan di Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur," ujar Saldi Isra. Ia menambahkan, meskipun Mahkamah berwenang mengadili, karena permohonan tersebut tidak jelas, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan