KY: Ketua-Waka PN Depok Kena OTT, Praktik Transaksional Zero Toleransi!
TERAS BERITA
KabarKalteng.com – Ketua Komisi Yudisial (KY), Abdul Chair Ramadhan, menyampaikan keprihatinan mendalam dan menegaskan ‘zero toleransi’ atas operasi tangkap tangan (OTT) Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Keduanya terlibat pengurusan sengketa lahan. Abdul Chair menyatakan KY akan memeriksa pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, berkoordinasi dengan KPK dan Mahkamah Agung (MA), pada Sabtu (6/2/2026) di Jakarta.
ISI BERITA
Abdul Chair menegaskan bahwa pengadilan independen terkait erat dengan hakim independen. Menurutnya, masalah etik perilaku hakim sangat berkorespondensi dengan independensi pengadilan. "Oleh sebab itu KY berdasarkan prinsip shared responsibility dan amanat konstitusi memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata Abdul Chair.
Ia menyebut tidak ada toleransi terhadap praktik transaksional. Selain sanksi hukum, pelaku juga berpotensi diberhentikan dengan tidak hormat. "Pada prinsipnya tidak ada toleransi terhadap praktik transaksional. Hal itu telah menjadi kesepakatan antara KY dan MA, zero toleransi! Terhadap siapa pun yang terbukti melakukan praktik transaksional, maka sanksinya adalah pemberhentian dengan tidak hormat," tegas Abdul Chair.
Sanksi demikian, lanjutnya, diharapkan dapat memberikan pengaruh positif kepada pihak lain agar tidak melakukan hal serupa. "Jadi penegakan hukum dan penegakan etika harus berjalan seiring guna mewujudkan independensi pengadilan," tambahnya.
Abdul Chair juga menyesalkan sikap Ketua hingga Wakil Ketua PN Depok tersebut. Ia menyinggung kebijakan kenaikan gaji hakim yang sebelumnya diprioritaskan oleh Presiden Prabowo Subianto. "Sungguh sangat disesalkan dengan adanya kebijakan penaikan gaji hakim ternyata masih ada perilaku yang bertentangan dengan hukum dan etik," ujarnya.
Oleh karena itu, serangkaian proses hukum dan etik harus dilakukan secara bersamaan. "KY tentunya mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum termasuk dalam OTT KPK," katanya.
Penegakan etik akan dilaksanakan bersamaan dengan proses hukum. Ia menekankan pentingnya penguatan KY dalam pengawasan etika dan perilaku hakim melalui revisi undang-undang. "Penguatan tersebut tentu terkait dengan kewenangan KY. Seyogyanya model pengawasan menganut prinsip ‘shared responsibility’. Demikian itu juga dimaksudkan dalam Pasal 24B UUD 1945. Dengan prinsip ini, KY harus dioptimalkan guna pengawasan terhadap hakim. Disini Revisi UU KY adalah suatu keniscayaan," jelas Abdul Chair.
Abdul Chair menambahkan, KY harus menjadi pengendali pengawasan terhadap etika dan perilaku hakim. Dalam implementasinya, pemeriksaan akan dilakukan secara bersama dan terpadu oleh Badan Pengawasan MA dan Biro Pengawasan KY untuk menghindari dualisme pengawasan yang kadang tumpang tindih dan disharmoni.
Ketua-Waka PN Depok Jadi Tersangka
Sebelumnya, KPK telah merampungkan pemeriksaan terhadap pihak yang terjaring OTT terkait kasus pengurusan sengketa lahan di Depok, Jawa Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang tersangka, termasuk Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penetapan tersangka ini berdasarkan kecukupan alat bukti. "Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka," kata Asep dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).
Asep menambahkan, I Wayan dan para tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2025. Diketahui, KPK juga telah bersurat ke Mahkamah Agung (MA) terkait penahanan ini.
Berikut daftar tersangka dalam kasus tersebut:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;
- Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok;
- Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok;
- Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD;
- Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.