JUDUL

JUDUL

Ukuran Teks:

KY Siapkan Proses Etik Ketua dan Waka PN Depok Tersangka Suap

TERAS BERITA
KabarKalteng.com – Komisi Yudisial (KY) akan menyiapkan proses pemeriksaan etik terhadap Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Keduanya telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap kasus pengurusan sengketa lahan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/2).

ISI BERITA
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menjelaskan mekanisme penanganan pelanggaran kode etik. "Jadi bahwa mekanisme di dalam penanganan pelanggaran kode etik ya adalah bahwa KY akan melakukan pendalaman dan kemudian akan melakukan rekomendasi kepada MA (Mahkamah Agung) ya," kata Abhan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).

Menurut Abhan, KY akan berkoordinasi dengan KPK dalam pemeriksaan kedua hakim PN Depok tersebut. KY juga akan berkoordinasi dengan MA terkait sanksi yang akan dijatuhkan.

"Kalau itu rekomendasi dari KY adalah sanksi berat misalnya pemberhentian dengan tidak hormat ya, maka KY bersama MA membentuk namanya Majelis Kehormatan Hakim," ujar Abhan. Majelis ini nanti yang akan memberikan putusan terhadap yang bersangkutan.

Diketahui, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan terjaring OTT KPK pada Kamis (5/2). KPK kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan di Tapos, Depok.

Dalam kasus tersebut, Eka dan Bambang meminta fee sebesar Rp 1 miliar. Namun, pihak PT KD hanya menyanggupi pembayaran Rp 850 juta.

Berbekal suap itu, Bambang menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil. Resume tersebut menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

Berikut adalah daftar tersangka dalam kasus ini:
1) I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok.
2) Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok.
3) Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok.
4) Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD.
5) Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan