Hakim Vonis 23 Terdakwa Demo Agustus Percobaan 10 Bulan, 2 Dipenjara 7 Bulan
TERAS BERITA
KabarKalteng.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada 25 terdakwa kasus kericuhan demo Agustus 2025 pada Kamis (29/1/2026). Dari jumlah tersebut, 23 terdakwa divonis 10 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Sementara itu, Neo Soa Rezeki dan Muhammad Azril dijatuhi hukuman 7 bulan penjara dan diperintahkan tetap ditahan.
ISI BERITA
Sidang vonis 25 terdakwa kasus kericuhan demo Agustus 2025 digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026). Majelis hakim diketuai oleh Saptono, dengan anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Ida Satriani.
Berikut daftar 25 terdakwa kasus kericuhan pada Agustus 2025 yang divonis:
- Eka Julia Syah
- M Taufik Efendi
- Deden Hanafi
- Fahriyansah
- Afri Koes Aryanto
- Muhammad Tegar Prasetya
- Robi Bagus Triyatmojo
- Fajar Adi Setiawan
- Riezal Masyudha
- Ruby Akmal Azizi
- Hafif Russel Fadila
- Andre Eka Prasetio
- Wildan Ilham Agustian
- Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer
- Imanu Bahari Solehat alias Ari
- Muhammad Rasya Nur Falah
- Naufal Fajar Pratama
- Ananda Aziz Nur Rizqi
- Muhammad Nagieb Abdilah
- Alfan Alfiza Hadzami
- Salman Alfaris
- Arpan Ramdani
- Muhammad Adriyan
- Neo Soa Rezeki
- Muhammad Azril
Berdasarkan putusan hakim, Neo Soa Rezeki dan Muhammad Azril divonis 7 bulan penjara. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang dan barang di muka umum. "Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum, dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum," ujar Ketua Majelis Hakim Saptono.
Hakim juga menambahkan, "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan." Masa penahanan Neo dan Azril akan dikurangi sepenuhnya dengan waktu yang telah dijalani, dan keduanya diperintahkan untuk tetap ditahan. "Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," tegas hakim.
Sementara itu, 23 terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun. Mereka terbukti melakukan perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas. "Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah," terang hakim.
Hakim memerintahkan agar 23 terdakwa ini dikeluarkan dari tahanan. Mereka tidak perlu menjalani pidana dalam penjara, dengan syarat tidak melakukan tindak pidana lagi selama masa pengawasan satu tahun. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama masing-masing selama 10 bulan," kata hakim. Dia menambahkan, "Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu satu tahun." Hakim juga memerintahkan agar para terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis ini mencakup perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat sebagai hal yang memberatkan. Namun, sikap sopan terdakwa selama persidangan, kejujuran dalam memberikan keterangan, serta belum pernah dihukum menjadi pertimbangan yang meringankan.
Dakwaan Sebelumnya
Sebelumnya, ke-25 terdakwa menjalani sidang dakwaan pada Kamis (20/11/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka didakwa merusak fasilitas umum dan menyerang polisi dalam kerusuhan demo Agustus 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, para terdakwa melakukan kerusuhan di beberapa lokasi seperti sekitar gedung MPR/DPR, Mako Brimob, Polda Metro Jaya, hingga kawasan Senen. Mereka diketahui mendapatkan informasi demo dari media sosial. "Hingga membuat para Terdakwa berinisiatif untuk mendatangi unjuk rasa yang beberapa hari telah menjadi kerusuhan di sekitar gedung DPR/MPR," kata jaksa.
Dalam aksinya, para terdakwa membawa batu, molotov, dan bambu untuk melakukan perusakan. Mereka menjebol pagar MPR/DPR menggunakan godam dan gerinda, serta melempar batu, bom molotov, kayu, bambu, dan besi ke arah anggota kepolisian. "Dan pencoretan pagar maupun tembok menggunakan Pylox," tambah jaksa.
Selain itu, jaksa menyebutkan dua terdakwa, Eka Julian Saputra dan M Taufik Effendi, ikut melempar bom molotov ke arah polisi di Polda Metro Jaya. Beberapa terdakwa lain juga terlibat bentrok dengan polisi sambil membawa bambu, bahkan ada yang membawa molotov di motor dan membakar mobil di kawasan Senen.